Rapel vs Gaji Susulan
Apa yang terlintas di
pikiran teman-teman saat mendengar kata “rapel”? Saya sendiri pertama kali
mendengar kata rapel saat SMA dari rekan-rekan saya yang memimpikan PKN STAN
sebagai kampus favorit mereka. Dan sobat, memang sering sekali ada pembahasan
rapel di kalangan pelajar yang bercita-cita melanjutkan studi di PKN STAN. Saya
tidak tau mereka mendengar isu itu darimana. Saya juga tidak paham benar apa
sebenarnya arti uang rapel yang dulu dibahas oleh rekan-rekan saya. Yang saya
pahami dari informasi yang saya dengar dari mereka adalah jika nanti lulus dari
PKN STAN maka akan menerima uang rapel dalam jumlah yang besar. Kalau
teman-teman membayangkan rapel sebagai apa?
Mari kita bahas bersama
mengenai apa sebenarnya rapel itu. Rapel atau biasa
disebut sebagai kekurangan gaji adalah selisih antara
penghasilan sebagaimana gaji induk bulanan sesuai dengan keputusan tentang
perubahan gaji dengan penghasilan sebagaimana gaji induk sebelum keputusan
perubahan.
Kekurangan gaji bisa
terjadi antara lain:
- · SK Kenaikan
Pangkat terlambat diterima
- · Surat
Pemberitahuan KGB terlambat diterima
- · SK perubahan
status CASN menjadi ASN yang terlambat diterima
- · SK Pengangkatan
dalam jabatan yang terlambat diterima
- · Perubahan aturan
tentang besarnya komponen gaji yang telat ditetapkan (Gaji Pokok,
Tunjangan beras, Tunjangan struktural/fungsional, dll)
Contohnya seperti ini,
seorang ASN mengalami Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c. SK Kenaikan Pangkat
keluar/diterima pada bulan Agustus 2017 dan berlaku surut terhitung mulai bulan
April 2017 sehingga berhak memperoleh pembayaran kekurangan gaji selama 5 bulan
(April s.d. Agustus 2017). Contoh lain, seorang CASN diangkat
menjadi ASN pada Januari 2018, namun SK perubahan status CASN
menjadi ASN baru diterima pada April 2018. Maka sebelum SK keluar, gaji ASN
yang diterima adalah masih setara gaji CASN yaitu 80% dari gaji yang seharusnya
diterima. Setelah SK keluar barulah dibayarkan kekurangan gaji 20% selama 4
bulan (Januari s.d. April 2018).
Contoh nyata, pada
kasus kenaikan
gaji pokok ASN tahun 2014 lalu yang diatur dalam PP No. 34 tahun 2014 yang
dirilis pemerintah pada 21 Mei 2014. Peraturan pemerintah tersebut berlaku
mulai bulan Januari 2014. Namun rapelannya dibayarkan di bulan Juli 2014
termasuk kekurangan gaji mulai Januari 2014 sesuai dengan surat edaran yang
diterbitkan oleh Ditjen Perbendaharaan. Jadi pembayaran kekurangan gaji untuk
kenaikan gaji pokok ASN tahun 2014 terhitung selama 7 bulan (Januari 2014 s.d.
Juli 2014).
Lalu bagaimana dengan
gaji susulan? Mengapa judul artikelnya “Rapel vs Gaji Susulan”?
Jadi begini, sobat. Kemarin saya sempat berbincang dengan seorang CASN yang
sekarang sedang bekerja di salah satu instansi keuangan negara. Beliau
melaksanakan tugas sebagai CASN mulai dari Januari 2018, tapi sampai April 2018
beliau belum menerima gaji. Belum menerima gaji dalam artian seluruh gaji,
bukan kekurangan gaji. Di bulan Mei 2018, beliau menerima gaji selama 4 bulan
yang menjadi hak beliau setelah melaksanakan tugas dan juga gaji bulan
bersangkutan (bulan Mei 2018). Beliau menyampaikan kepada saya bahwa gaji
tersebut adalah rapel. Namun menurut pemahaman saya, gaji yang beliau terima
itu adalah gaji susulan, bukan rapel. Memangnya apa sih gaji susulan itu?
Gaji susulan adalah gaji
seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih
karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan
melaksanakan tugas pada suatu tempat. Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama
bagi CASN/ASN dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang
karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan
lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut. Pembayaran gaji susulan dapat
dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji
bulanannya.
Intinya, gaji susulan
adalah gaji yang pembayarannya tidak dilakukan di bulan yang sama dengan bulan
seharusnya gaji dibayarkan. Misalnya gaji bulan Maret dan April baru dibayarkan
pada bulan Mei.
Setelah membaca
pengertian gaji susulan, menurut pemahaman sobat bagaimana? Oh iya, informasi
tambahan, rapel/kekurangan gaji dan gaji susulan itu termasuk kelompok gaji
non-gaji induk pada belanja pegawai. Belanja pegawai adalah kompensasi baik
dalam bentuk uang maupun barang yang diberikankepada pegawai pemerintah, baik
yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pebentukan
modal. Jenis-jenis belanja pegawai yaitu gaji induk, gaji non-gaji induk, dan
belanja pegawai lainnya.
Bagaimana, sobat? Saya
harap tulisan ini bisa sedikit menambah pengetahuan. Mohon maaf jika
mungkin ada kesalahan informasi dari apa yang saya sampaikan. Koreksi boleh
ditulis di kolom komentar. Terimakasih. Semoga bermanfaat :)
Referensi :
·
Slide PPT Pertemuan-9 Mata Kuliah Pelaksanaan
APBN Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara 2018 PKN STAN Materi PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA,
Belanja Pegawai : Kelompok Gaji Non Gaji Induk
·
Belanja Pegawai – Wikiapbn
·
Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan Mulai Juli – Detik Finance

Iya jihan hahahah
ReplyDeletewkwkwkwkw
DeleteMakasih infonya semoga bermanfaat di kemudian hari π
ReplyDelete:) OK
DeleteWaw
ReplyDeleteNice article πππ
ReplyDeleteTrims..
DeleteMakasih infonya, udah gak salah paham lagi nich
ReplyDeleteyay patika
DeleteIzin share gan
ReplyDeleteSilahkan gan
DeleteMakasi kak, informasi nya.
ReplyDeleteBagus kak, artikel nya π
ReplyDeleteTrims :)
DeleteTop Info
ReplyDeleteπ
π
DeleteTerima kasih infonya kakkk
ReplyDeleteSama sama bil :v
DeleteKerenn jihan
ReplyDeleteDame nih wkwk
ReplyDeleteMantul gann
ReplyDeleteMakasi gan
DeleteNice, makasih infonya kaka
ReplyDeleteπ
DeleteKomen
ReplyDeleteArticle yang bermanfaat
ReplyDeleteTrims :)
DeleteπPa10 kak ji
ReplyDeleteπππ
DeleteSangat luar biasa manfaat nya
ReplyDeleteTrims :)
DeleteMantap mba jihan π
ReplyDeleteMakasii mba coretan tinta :)
DeleteUntung Burhan enggak termakan isu tentang rapel itu, ya ��
ReplyDeleteBambang termakan boor
DeleteArtikelnya bagus banget kak.paham bener hehe.makasih infonya ya kak.semangat berkarya.
ReplyDelete-may nurul hasana-
This comment has been removed by a blog administrator.
Deleteπ✌️
DeleteSemoga kita semua dapat uang rapel yaa jii... Nice artikel
ReplyDeleteHahahhaha.. Iyaaa kii.. π
DeleteKOK BAGUS
ReplyDeletemakasiii infonya mbak jihan
ReplyDeleteThx infonya
ReplyDeleteNice infonya sangat berarti π
ReplyDeleteNice infonya sangat berarti π
ReplyDeleteNice Post, Barakallaah .....
ReplyDeletethx info nya...sangat bermanfaat..ππ
ReplyDeleteππππͺπͺπͺ
ReplyDeleteBagus artikelnya dek.
ReplyDeleteNah makanya cepat kerja dek jihan biar ngerasain gimana rasa nya dapat gaji tiap bulan π
Terimakasih kak infonya. Sangat bermanfaat
ReplyDeleteMantapp sekali sistππ
ReplyDelete